Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan sebuah proses strategis tahunan yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan. Dokumen ini menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun.[1] Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dan harus mengikuti tahapan yang sistematis untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam penyusunan RKP Desa yang perlu dipahami:

1. Musyawarah Desa Perencanaan

Tahap awal dari penyusunan RKP Desa adalah penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).[2] Musdes ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RKP Desa. Agenda utama dalam musyawarah ini antara lain adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa untuk mengidentifikasi prioritas yang relevan untuk tahun perencanaan.[2][3] Selain itu, dalam musyawarah ini juga dibentuk tim verifikasi yang bertugas untuk memeriksa kelayakan usulan kegiatan.[2][3]

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Setelah Musdes perencanaan, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa. Tim ini biasanya terdiri dari Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, dan anggota yang berasal dari perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta unsur masyarakat lainnya.[3][4] Jumlah anggota tim ini umumnya berkisar antara 7 hingga 11 orang.[4] Tim inilah yang akan bertanggung jawab untuk memfasilitasi seluruh proses penyusunan rancangan RKP Desa.

3. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa dan Penyelarasan Arah Kebijakan

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Tim Penyusun adalah melakukan pencermatan ulang terhadap dokumen RPJM Desa.[3][4] Hal ini penting untuk memastikan bahwa RKP Desa yang akan disusun tetap selaras dengan visi dan misi desa yang telah ditetapkan untuk jangka waktu enam tahun. Selain itu, tim juga akan melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, serta memperhatikan data dan informasi mengenai pagu indikatif desa yang meliputi rencana Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bantuan keuangan lainnya.[4][5]

4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa

Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, Tim Penyusun mulai menyusun draf atau rancangan RKP Desa. Rancangan ini memuat prioritas program dan kegiatan, serta rencana anggaran biaya (RAB).[4] Selain rancangan RKP Desa, tim juga menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) yang akan menjadi bahan pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa selanjutnya.[5]

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa yang telah selesai disusun kemudian dibahas dalam forum Musrenbangdes.[1] Musrenbangdes ini menjadi ajang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap rancangan yang telah dibuat oleh tim penyusun.[1] Kepala Desa akan memimpin proses ini dan mengarahkan perbaikan rancangan RKP Desa berdasarkan hasil musyawarah.[4]

6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa

Setelah melalui proses pembahasan dan perbaikan dalam Musrenbangdes, rancangan akhir RKP Desa dibawa ke dalam Musyawarah Desa untuk dibahas dan disepakati.[1] Dalam forum ini, akan dilakukan finalisasi terhadap seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

7. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa

Tahapan terakhir dari proses penyusunan ini adalah penetapan RKP Desa menjadi Peraturan Desa (Perdes).[1][3] Perdes ini ditandatangani oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan bersama dari BPD. Dengan ditetapkannya Perdes tentang RKP Desa, maka dokumen perencanaan tahunan tersebut resmi menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Proses penyusunan RKP Desa yang partisipatif dan sistematis ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga dapat mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image